Iman mengingatkan bahwa kasus runtuhnya beberapa proyek konstruksi di Indonesia akibat penggunaan baja tidak sesuai SNI telah menjadi bukti nyata dari bahaya yang ditimbulkan. Untuk mengatasi masalah ini, Iman mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret.
Menurutnya Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan impor baja yang ada, termasuk penerapan bea masuk anti dumping untuk melindungi industri dalam negeri. Perketat pengawasan terhadap produk-produk baja impor, pengawasan terhadap kualitas baja impor harus diperketat untuk memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia memenuhi SNI.
Pemerintah perlu menyediakan data yang transparan mengenai jumlah dan kualitas baja impor yang tidak lolos SNI. Serta perlu memberikan dukungan kepada industri baja dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk impor.
“Kita harus melindungi industri dalam negeri dan memastikan keselamatan masyarakat,” tegas Iman. “Komisi VII DPR RI akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan nyata,” pungkasnya. [dnl]











