Dugaan Penipuan dan Pemalsuan BPKB Toyota Alphard Libatkan Anggota Dewan Kubu Raya

Kuasa hukum korban Tres Priawati. Foto : Istimewa

Tanpa curiga, Agustian Noval membantu dengan membayar Rp360 juta dengan syarat kendaraan lengkap dengan dokumen resmi.

Pada 19 April 2024, Nizar menyerahkan BPKB dan faktur kendaraan Toyota Alphard kepada Agustian, mengklaim bahwa kendaraan telah ditebus dari leasing. Setelah memeriksa dokumen, Agustian percaya dan mentransfer Rp180 juta ke rekening Nizar, yang diteruskan ke Umar.

Pada 22 April 2024, Nizar menginformasikan bahwa Ummi Kultsum membutuhkan tambahan dana Rp100 juta, tetapi Agustian hanya dapat menyediakan Rp85 juta.

Beberapa hari kemudian, pada 27 April 2024, Nizar menjaminkan mobil Toyota Fortuner kepada Agustian dengan pinjaman Rp 200 juta sebelum berangkat umrah bersama M. Iqbal (Anggota DPRD Kubu Raya)

Ketika Agustian mulai menagih uang pada 1 Juni 2024, Nizar menghubungi Ummi Kultsum melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh Ummi. Bukti percakapan ini menunjukkan keterlibatan Ummi dalam penggunaan dana.

Pada 6 Juni 2024, Nizar meminjam mobil Fortuner dengan alasan untuk disewakan. Namun, mobil tersebut justru digadaikan kembali kepada pihak ketiga. Ketika Agustian menelusuri keberadaan mobil, ia menemukan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan Norhasan dan telah dikuasai oleh Mansur Zahri suami Ummi Kaltsum.

Pada Juli 2024, situasi semakin rumit ketika Agustian menemukan bahwa dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan faktur, diduga palsu. Informasi dari Yudi, anggota Polsek Pontianak Utara, mengungkap adanya tunggakan pembayaran leasing atas nama Nizar.

Agustian juga menemukan bahwa mobil Toyota Alphard yang ia jaminkan telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuannya.

Pada 27 Agustus 2024, dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat di rumah Yuliansyah Ketua DPD Parta Gerindra Kalbar.

Mansur Zahri berjanji menyelesaikan masalah pada 29 Agustus 2024. Namun, janji tersebut tidak ditepati, bahkan utusan Mansur meminta komisi sebagai syarat pengembalian dana.

Setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, Agustian Noval membuat laporan resmi ke Polda Kalbar pada 29 Agustus 2024 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Agustian melaporkan kerugian sebesar Rp645 juta akibat kasus ini, terdiri dari Rp445 juta untuk Toyota Alphard dan Rp200 juta untuk Toyota Fortuner.***