DPR RI Apresiasi Pembatalan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Dukung Presiden Berantas Mafia Tanah

DPR Apresiasi Pembatalan Sertifikat di Pagar laut

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, memberikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang membatalkan 266 sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut Tangerang, Banten. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang semakin merajalela.

Indrajaya menjelaskan bahwa sertifikat SHGB dan SHM yang dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN berstatus cacat prosedur dan material. Sertifikat tersebut mencakup wilayah di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh menjadi properti privat.

Menurut Indrajaya, pembatalan sertifikat tersebut sesuai dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021, di mana sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dicabut tanpa memerlukan perintah pengadilan.

“Pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah tersebut berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi properti privat. Ini langkah yang tepat,” ujar Indrajaya, Rabu (22/1/2025).

Legislator asal Dapil Papua Selatan ini juga menyoroti kejanggalan keberadaan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang. Fakta bahwa terdapat sertifikat tanah di wilayah laut menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan adanya upaya pihak tertentu untuk menguasai wilayah tersebut secara ilegal.

Indrajaya mendesak Menteri ATR/BPN untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah bermasalah tersebut. “Pemeriksaan harus dilakukan terhadap aparatur internal Kementerian ATR/BPN, khususnya yang bertugas melakukan pengukuran tanah. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka harus dijatuhi sanksi tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI AL untuk membongkar pagar laut ilegal tersebut, yang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang merugikan masyarakat. Indrajaya juga menyerukan agar Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmen untuk memberantas mafia tanah.

“Ini saatnya Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya terhadap mafia tanah yang merajalela. Adanya pagar laut dan SHGB/SHM di wilayah tersebut adalah bukti nyata keberadaan mafia tanah yang bermain,” ujar Indrajaya.

Indrajaya mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI akan memanggil Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/1/2025) untuk membahas persoalan sertifikat tanah, termasuk masalah di wilayah Pagar Laut Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya langkah konkret dalam memberantas mafia tanah dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.[dnl]