Kolaborasi KPK dan Kejaksaan Korea Selatan dalam Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menggandeng Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) untuk mengusut dugaan korupsi terkait suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, Jawa Barat.

Proses pemeriksaan saksi warga negara Korsel berlangsung di kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025, setelah KPK mendapat izin resmi otoritas setempat.

Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) yang memfasilitasi kerja sama hukum lintas negara.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik kolaborasi ini adalah “contoh baik antarpenegak hukum” dalam memerangi korupsi.

MLA memungkinkan KPK mengirim permintaan resmi ke otoritas asing untuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, atau penyitaan barang bukti.

Pada Februari 2025, jaksa Korea Selatan memeriksa beberapa saksi terkait PLTU 2 Cirebon dengan pendampingan penyidik KPK.

Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, diduga menyuap mantan Bupati Cirebon (2014–2019) Sunjaya Purwadi Sastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji total Rp 10 miliar demi kelancaran izin PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).