PT IIM Tersangka Korporasi: KPK Geledah Kasus Investasi Fiktif

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus investasi fiktif PT Taspen. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (20/6/2025) oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT IIM kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan yang berlangsung pada hari yang sama berhasil mengamankan dokumen penting, catatan keuangan, bukti transaksi efek, daftar aset, Buku Besar Elektronik (BBE), hingga dua unit kendaraan roda empat. Bukti‑bukti ini diharapkan memperkuat dugaan aliran dana fiktif yang merugikan Taspen dan negara.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. KPK menilai terdapat aliran dana fiktif yang dipakai untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Tim penyidik kini fokus mengidentifikasi siapa saja yang turut menerima dan menikmati hasil korupsi ini.