JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Dr. Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 3 Juli 2025. Gratifikasi itu diduga berasal dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
KPK mulai mengusut kasus ini sejak 20 Juni 2025, setelah menerima laporan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa MPR.
Pada 23 Juni 2025, KPK memanggil saksi dan kemudian menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan saksi pada 2 Juli 2025 melibatkan dua wiraswasta; satu hadir dan satu berhalangan. Menurut Budi Prasetyo, sampai saat ini baru inisial MC yang ditetapkan sebagai tersangka, meski masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tanggapan MPR RI dan Implikasi Kasus
Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut merupakan kasus lama pada masa jabatan Ma’ruf Cahyono antara 2019–2021.










