FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen penuh melakukan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini diambil melalui pengurangan frekuensi perjalanan dinas serta penekanan biaya operasional kendaraan jabatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang meminta kepala daerah membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.
“Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pengawasan Ketat Perjalanan Dinas
Pramono menegaskan bahwa pengawasan terhadap perjalanan dinas, baik di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini dilakukan jauh lebih selektif.
Ia memastikan akan meninjau secara mendalam setiap permohonan izin yang masuk ke mejanya.
“Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” tegas Pramono.
Kebijakan WFH dan Transportasi Gratis
Selain membatasi perjalanan dinas, Pemprov DKI juga mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN sebagai bagian dari efisiensi operasional. Menariknya, ASN yang sedang bertugas dalam skema WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan didorong untuk memanfaatkan layanan transportasi publik yang sudah disediakan secara cuma-cuma.











