Kondisi ini berpotensi besar melahirkan figur-figur penyelenggara yang tidak memiliki integritas dan mudah disetir oleh kepentingan politik tertentu.
Masalah ini sebenarnya telah dipetakan sejak tahun 2025 melalui kajian identifikasi potensi korupsi.
Sebagai langkah preventif, KPK kini mendesak implementasi lima poin perbaikan sistemik guna meminimalkan risiko korupsi di masa depan.
Penguatan pengawasan dalam setiap tahapan seleksi menjadi harga mati agar proses demokrasi tetap berjalan jujur dan adil tanpa campur tangan uang haram.[dit]










