“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” tegasnya.
KPAI: Penyeimbang Manfaat dan Risiko
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyambut positif PP Tunas sebagai instrumen penyeimbang.
Menurutnya, kasus anak di ranah digital kini berada di urutan ketiga tertinggi setelah kekerasan seksual dan fisik, dengan tren perundungan siber serta kecanduan gim yang terus meningkat.
Melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat.
“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” jelas Kawiyan.
Implementasi Nyata: Jutaan Akun TikTok Dinonaktifkan
Sebagai langkah konkret kepatuhan terhadap regulasi baru ini, sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live mulai melakukan pembersihan.
-
Verifikasi Usia: PSE wajib memprioritaskan kepentingan anak di atas keuntungan komersial.
-
Batas Minimum: Akses untuk anak di bawah 16 tahun kini dibatasi pada platform berisiko tinggi.
-
Pembersihan Akun: TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sedikitnya 1,7 juta akun pengguna yang terdeteksi di bawah usia 16 tahun.
-
Penghentian Iklan: PSE dilarang menayangkan iklan yang secara spesifik menyasar profil anak-anak dan remaja.
Kementerian PPPA juga telah menyediakan modul edukasi digital yang mencakup manajemen kasus hingga pengasuhan di dunia digital guna memastikan PP Tunas tidak hanya kuat secara regulatif, namun juga memberikan pemahaman utuh bagi masyarakat luas.











