OJK memandang inisiatif pemerintah ini sebagai angin segar yang saling menguntungkan. Di satu sisi, masyarakat miskin mendapatkan akses modal murah, sementara di sisi lain, bank pelat merah memperoleh basis nasabah baru yang masif.
Namun, regulator mengingatkan agar implementasinya tetap mengedepankan tata kelola yang bersih serta manajemen risiko yang matang, disesuaikan dengan kapasitas masing-masing bank.
Guna mengantisipasi terjadinya kredit macet, OJK mendesak perbankan melakukan stress test secara berkala guna menguji ketahanan modal.
Industri perbankan juga diwajibkan membentuk dana pencadangan yang memadai dan memperketat pengawasan internal.
Dian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.
OJK berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar program subsidi bunga ini tepat sasaran tanpa mengorbankan kesehatan stabilitas keuangan negara. OJK berkomitmen mengawal kebijakan ini agar berjalan secara sehat dan berkesinambungan di masa depan.[dit]










