“Memang ada beberapa kalau enggak salah 25 (gerai ritel modern), tapi sekarang sebagian sudah beroperasi kembali. Kami juga menyayangkan ketika retail ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang,” sesal Budi.
Pemda Diminta Pikirkan Nasib Ratusan Pekerja
Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) serta pemda setempat.
Budi mengingatkan agar ego sektoral daerah tidak sampai mengorbankan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di gerai-gerai tersebut.
“Kami juga sampaikan kepada Aprindo kemarin dan juga kepada pemerintah daerah agar tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan dan juga kepastian perusahaan. Serta juga tetap harus memperhatikan bagaimana nasib para pekerja tentunya,” imbaunya.
Mendag tidak menampik bahwa kebijakan teknis mengenai izin ritel modern sepenuhnya berada di bawah otoritas daerah masing-masing. Oleh sebab itu, aturan mengenai jarak minimum antargerai hingga batas zonasi dengan pasar rakyat bisa sangat bervariasi di tiap wilayah.
Duduk Perkara Kasus Lombok Tengah
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya membekukan operasional 25 gerai gabungan Alfamart dan Indomaret.
Pemkab beralasan puluhan toko tersebut melanggar Peraturan Daerah terkait jarak zonasi yang dinilai terlalu dekat dengan keberadaan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Kebijakan sepihak ini langsung memicu gelombang protes dan demonstrasi dari ratusan karyawan Alfamart yang ketakutan akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Di sisi lain, sempat berembus isu miring di media sosial yang menyebut penutupan paksa ini ditunggangi kepentingan ekspansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di wilayah Lombok Tengah.
Namun, pemerintah daerah segera menepis isu tersebut dan menegaskan tindakan penutupan murni karena masalah pelanggaran izin tata ruang.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Lombok Utara: Tiga Rumah Hanyut dan Tanggul Sepanjang 100 Meter Jebol










