Satgas PKH Periksa Puluhan Kontainer Mineral di Batam, Pemilik Barang Protes Keras dan Siap Menggugat

Pihak Perusahaan Protes: Sebut Tindakan Sewenang-wenang dan Siap Menggugat

Di sisi lain, proses penindakan ini mendapat perlawanan sengit dari dunia usaha. Pembongkaran segel belasan kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) tersebut menuai protes keras dari pihak manajemen.

Kuasa hukum PT PMM menilai tindakan pembongkaran komoditas tujuan Singapura yang dilakukan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam pada Minggu dini hari (24/5/2026) lalu itu sebagai langkah yang sewenang-wenang dan menabrak aturan yang berlaku.

Poltak Silitonga, selaku Kuasa Hukum PT PMM, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengklaim seluruh barang ekspor milik kliennya sudah sah dan sah secara regulasi.

“Negara ini adalah negara hukum, lain hal jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Poltak secara tertulis.

Ia menekankan bahwa komoditas mineral yang berada di dalam kontainer-kontainer tersebut telah dilengkapi dengan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi berwenang, dalam hal ini Bea Cukai.

Baca Juga: Parah! Prabowo Hanya Sentil TNI–POLRI Jadi Beking, Tapi Tutup Mata Terhadap Kejaksaan