Ketiga pengusaha ini didakwa menyogok para pejabat bea cukai demi mempercepat lolosnya barang impor mereka dari jerat pengawasan kepabeanan. Tidak tanggung-tanggung, total dana segar yang disiramkan mencapai angka Rp61 miliar.
Di luar itu, Blueray Cargo juga menyediakan fasilitas hiburan eksklusif dan barang-barang bermerek senilai Rp1,8 miliar untuk memanjakan para birokrat nakal tersebut.
Dalam berkas dakwaan, Rizal tercatat mendulang kucuran suap paling fantastis, yakni sebesar Rp14 miliar. Menyusul di belakangnya, Sisprian mengantongi Rp7 miliar dan Orlando menerima Rp4,05 miliar.
Tak hanya uang tunai, Orlando juga asyik menikmati fasilitas hiburan bernilai Rp1,45 miliar plus sebuah jam tangan Tag Heuer seharga Rp65 juta. Pejabat lain, Enov Puji Wijanarko, juga kecipratan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri tersebut, para terdakwa ini harus siap menghadapi vonis berat. Mereka secara sah dijerat menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[dit]











