FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan sejak 2 Juli 2026, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Penerbitan KPD Virtual menjadi instrumen krusial karena menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak konsesi atau potongan harga paling sedikit 20 persen di sembilan sektor strategis, mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
“Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” kata Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam jumpa pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Gus Ipul menjelaskan, besaran konsesi minimal 20 persen tersebut bahkan dapat diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Mekanisme penerbitan KPD berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melalui proses verifikasi dan validasi lapangan sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
“Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” urainya.
Pemerintah menargetkan lebih dari 50 persen penyandang disabilitas telah mengantongi KPD pada akhir tahun 2026 dan menargetkan seluruh proses pendataan rampung pada 2027.











