“Kalau data menunjukkan banyak perusahaan memiliki titik hotspot, tetapi yang diberikan sanksi hanya sebagian kecil, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukumnya. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat, sementara korporasi yang memiliki konsesi justru tidak tersentuh.”
Rizal mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga areal konsesinya dan melakukan langkah pencegahan secara preventif, terutama ketika memasuki musim kemarau.
“Karhutla yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan perusahaan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu, apabila unsur pelanggarannya terbukti, sanksi pidana harus diterapkan secara tegas.”
Ia juga menyoroti pemberian sanksi administratif berupa pembekuan izin yang bersifat sementara.
“Pembekuan izin sementara jangan sampai hanya menjadi cara untuk meredam reaksi publik. Kalau pelanggarannya berat dan terbukti dilakukan oleh perusahaan, pemerintah harus berani mencabut izin secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Rizal juga meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengawasan maupun penindakan terhadap korporasi.
“Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang berada di belakang perusahaan, termasuk apabila ada dugaan keterkaitan dengan pejabat tinggi atau mantan jendral institusi tertentu yang menjadi komisaris, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif. Kalau memang ada dugaan konflik kepentingan, itu harus diperiksa dan dibuka secara transparan.”
Menurut dia, keberadaan dugaan keterlibatan purnawirawan maupun pejabat dari institusi tertentu dalam struktur perusahaan tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengendurkan penegakan hukum. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data korporasi dan pemeriksaan yang sah.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum terhadap karhutla berlaku sama untuk semua. Perusahaan besar maupun kecil harus diperlakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik, komisaris, atau orang yang berada di belakangnya.”
Rizal menegaskan, jika perusahaan terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, sanksi harus memberikan efek jera sekaligus memastikan perusahaan tidak kembali mengulangi pelanggaran yang sama.
“Selain sanksi pidana, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif secara maksimal. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usahanya harus dievaluasi dan dapat dicabut sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai setelah sanksi selesai, perusahaan kembali beroperasi dan persoalan yang sama terulang setiap musim kemarau.”
(Tim FK)










