Terungkap! Sekitar 85 Pegawai Kemenaker Menikmati Dana Pemerasan Rp8,94 Miliar

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan senilai total Rp8,94 miliar yang melibatkan sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.

Uang tersebut dikumpulkan dari pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan, dan dipakai untuk keperluan non-budgeter pegawai.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebagian pegawai telah mengembalikan dana sekitar Rp5 miliar usai penelusuran.

Namun, hingga kini terdapat delapan tersangka kunci yang teridentifikasi menerima Rp53,7 miliar antara tahun 2019–2024. Siapa saja pelakunya, dan bagaimana proses pengembalian dana berjalan? Simak ulasan lengkap berikut.

Praktek pemerasan diduga berlangsung bertahap sejak permohonan RPTKA masuk ke Ditjen Binapenta PKK. Calon pengguna tenaga kerja asing wajib menyerahkan “biaya pelicin” kepada oknum petugas untuk mempercepat proses.

Uang yang terkumpul lalu digunakan untuk makan siang bersama atau kegiatan di luar anggaran resmi. Dugaan kuat praktik ini telah mengakar hingga puluhan pegawai.