JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, menghadirkan fakta mengejutkan dari saksi kunci, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Semarang, ia mengaku merobek sejumlah kertas catatan tangan saat penggeledahan KPK pada Juli 2024.
Pengakuan di Meja Hijau
Hendrawan mengungkap bahwa catatan tangan berisi daftar nama pelaksana proyek dan jenis pekerjaan.
“Sebelumnya saya panik, takut nanti banyak ditanya,” ujarnya. Salah satu catatan penting mencantumkan nama Kapendi, koordinator tim pemenangan Hevearita, serta referensi pelaksana proyek dari Alwin Basri, suami terdakwa.
Fakta ini membuka celah baru untuk menelisik alur komunikasi antara pejabat Pemkot dan kontraktor.











