FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait penyidikan kasus dugaan suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo (BR).
Langkah ini diambil guna mendalami peran otoritas tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam sistem pengawasan barang impor yang diduga sengaja dibocorkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang bermula dari operasi senyap pada awal Februari 2026 tersebut.
“Tentunya semua terbuka kemungkinan, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Penyidikan KPK mengarah pada dugaan manipulasi sistem kepabeanan untuk menghindari pemeriksaan fisik barang.
Baca Juga: KPK Kawal Program Kopdes Merah Putih: Fokus Cegah Potensi Penyimpangan
Secara regulasi, barang impor dikategorikan dalam jalur merah (pemeriksaan fisik) atau jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik).
Penyidik menduga terjadi pengondisian parameter sistem oleh oknum pejabat di DJBC agar barang milik PT Blueray Cargo secara konsisten masuk ke jalur hijau.
Skema ini memungkinkan barang yang diduga ilegal atau tidak memenuhi ketentuan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas lapangan.
Sebagai kompensasi atas kemudahan tersebut, diduga terdapat aliran uang rutin dari pihak swasta kepada oknum pejabat di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Jumlah tersebut mencakup uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat lebih dari lima kilogram, hingga jam tangan mewah.
Salah satu temuan signifikan didapat saat penggeledahan sebuah safe house milik pegawai DJBC di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai setara Rp5 miliar yang disembunyikan di dalam lima koper.
KPK sejauh ini telah menetapkan enam tersangka yang terbagi dalam dua klaster:











