Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Kuasa Hukum Roy Suryo CS/Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Salah satu tambahan kesombongan Rismon Sianipar, setelah dirinya melakukan pengkhianatan adalah tantangan absurdnya kepada klien kami Roy Suryo cs, untuk beradu argumentasi penelitian terkait ijazah palsu Jokowi. Menurut Rismon, dia akan menjelaskan faktor ‘kebaruan’ yang menyebabkan hasil penelitiannya berkesimpulan ijazah Jokowi yang sebelumnya palsu ‘disulap’ Bim Salabim menjadi ‘Asli’.
Dalam tradisi keilmuan, dikenal adagium :
“Peneliti boleh salah, tapi tak boleh bohong’.
Ini adalah ungkapan yang menjadi panduan moral sebagai seorang peneliti. Berbeda dengan peneliti/ilmuan, politisi justru wajib berbohong agar tak bisa disalahkan.
Dalam kasus ijazah palsu, Rismon Sianipar telah melakukan kebohongan sekaligus kesalahan, yaitu:
Pertama, Rismon berbohong, tidak jujur, bahwa dirinya punya masalah dengan ijazah S2 dan S3 dari Universitas Yamaghuci Jepang, yang belakangan dilaporkan oleh relawan kubu Jokowi. Andaikan Rismon jujur sejak awal punya masalah ini, tentu kami menyarankan dirinya tidak terlibat dalam perjuangan membongkar kasus ijazah palsu Jokowi.
Secara etika dan moral, Rismon tak memiliki sandaran Legitimasi untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. Bagaimana mungkin, Rismon bisa menyampaikan secara lantang ijazah Jokowi 11.000 triliun % palsu, sementara ijazahnya sendiri bermasalah?
Dan sebenarnya, yang lebih sahih tentang alasan kenapa Rismon Sianipar mengubah hasil penelitian bukan karena adanya perubahan analisa, data, metode dan kesimpulan. Melainkan, adanya tekanan kasus ijazah palsu Yamaguchi Jepang miliknya, yang dilaporkan kubu Jokowi.
Belum lagi, ada dugaan kasus pemalsuan dokumen keterangan kematian Rismon Sianipar yang turut dilaporkan kubu Jokowi. Jika kasus ini dilanjutkan, yang bakal terseret ke penjara bukan hanya Rismon, melainkan juga keluarganya yang terlibat atau memiliki andil terbitnya surat keterangan kematian Rismon Sianipar.







