FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polsek Meliau berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
Seorang pria berinisial HY (28) ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/4/2026) malam, setelah polisi mendapat laporan terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Respons Cepat Berdasarkan Laporan Warga
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membuang waktu dan segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan akurasi data di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kami bergerak cepat guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Supar.
Setelah mengamati pergerakan target selama beberapa jam, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Meliau, Junipson Situmorang, melakukan penggerebekan pada pukul 19.10 WIB. HY ditemukan sedang berada di dalam kamar rumahnya dan ditangkap tanpa perlawanan.
Barang Bukti Tersembunyi di Lemari Pakaian
Awalnya, petugas tidak menemukan barang terlarang pada badan pelaku.
Namun, dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah setempat, polisi melakukan penggeledahan teliti di area kamar tidur. Upaya pelaku untuk mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba secara tersembunyi akhirnya gagal.











