FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan, lembaga anti rasuah ini menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara.
Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan bahwa anomali pokir terlihat dari adanya perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
“Dalam SIPD, total usulan pokir anggota DPRD tercatat sebesar Rp453 miliar, sementara dalam kertas kerja mencapai Rp576 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih atau gap sebesar Rp123 miliar,” katanya dalam keterangan resmi KPK yang dikutip, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan ratusan usulan dari anggota DPRD periode 2024–2029 yang tidak tercantum dalam SIPD namun masuk dalam proses penganggaran.
“Kalau muncul usulan-usulan di luar proses pengajuan pokok pikiran DPRD, apalagi muncul belakangan di luar tahapan yang semestinya, itu akan terlihat dalam SIPD. Kalau proses ini dilanggar, berarti melanggar aturan. Jangan sampai ada pokir fiktif,” ungkap Imam.
Menurut Imam, KPK juga menemukan pola penganggaran yang mengarah pada pembagian jatah pokir berdasarkan posisi anggota DPRD.
Padahal, pokir merupakan aspirasi masyarakat hasil reses yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, bukan hak dalam bentuk nominal anggaran.
“Pokir itu ada rambu-rambunya. Dasarnya jelas diatur dalam Undang-Undang dan Permendagri. Pokir harus berasal dari aspirasi masyarakat melalui reses dan sesuai prioritas pembangunan daerah, bukan menjadi ruang titipan kepentingan,” tegasnya.
Selain pokir, KPK turut menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Temuan tersebut antara lain berupa ketidaksinkronan data belanja barang/jasa dan belanja modal antara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan APBD, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang belum tayang 100 persen, hingga belum diperbaruinya realisasi pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam SPSE (AMEL).
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dominasi metode penunjukan langsung dan e-purchasing, pengabaian sisa kemampuan paket penyedia, pelaksanaan pengadaan konstruksi yang mendahului konsultan perencana, belum tersedianya database kinerja konsultan perencana, hingga tingginya risiko pengondisian dalam proses PBJ.











