Kalbar  

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman di Ketapang yang Hendak Kuasai Kebun Sawit Warga

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang digunakan untuk meneror petani kelapa sawit.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang digunakan untuk meneror petani kelapa sawit. (Dok. HO/Faktanasional)

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Polsek Manis Mata menangkap seorang pria berinisial R berusia 48 tahun selaku pelaku pengancaman di Ketapang pada Selasa malam.

Penangkapan terhadap warga pendatang asal Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah tersebut dilakukan di area jalan Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata.

Kapolsek Manis Mata Meinardus Yudiansyah mewakili Kapolres Ketapang Muhammad Harris menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan keresahan warga setempat.

Warga Desa Kelampai melaporkan adanya tindakan intimidasi dari seorang pria bersenjata yang sering meneror para petani dan pekebun kelapa sawit.

“ Pelaku sempat melawan saat coba kita amankan, namun berkat kesigapan anggota Polsek serta dibantu oleh warga sekitar, pelaku akhirnya dapat diamankan. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif dari pelaku dalam melakukan aksi pengancaman kepada beberapa petani di Desa Kelampai adalah karena pelaku ingin menguasai secara paksa sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga, dimana apabila warga tidak memberikan lahan tersebut maka diancam dan diintimidasi pelaku dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan pisau serta juga dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak ” Ujar Meinardus, Kamis (21/05/2026) Pukul 09.00 Wib.

Pelaku awalnya datang ke wilayah tersebut hanya untuk mengunjungi orang tua angkatnya sebelum akhirnya tergiur melihat hasil panen perkebunan warga.

Keinginan liar untuk menguasai lahan secara paksa tersebut membuat tersangka nekat melakukan kekerasan verbal kepada para pemilik kebun.

Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti mematikan berupa dua pucuk senjata api laras panjang jenis lantak dan satu pucuk laras pendek.

Selain senjata api rakitan tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan enam bilah parang serta satu buah pisau dari tangan tersangka.

Pelaku pengancaman di Ketapang ini secara resmi dijerat dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengancaman.

Tersangka juga dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Rangkaian tindak pidana berlapis yang dilakukan oleh tersangka tersebut membawa konsekuensi ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun.

“ Kami memastikan situasi di Kecamatan Manis Mata khususnya di Desa Kelampai berlangsung kondusif. Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata menjamin kamtibmas berjalan dengan aman tertib dan lancar. Bagi warga Masyarakat dimanapun berada, apabila melihat, mengetahui atau menemukan suatu kondisi gangguan kamtibmas ataupun potensi terjadinya tindak pidana, silahkan jangan ragu untuk menghubungi nomor telpon pelayanan cepat Kepolisian yaitu 110, dipastikan jajaran Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari warga tersebut ” Pungkas Meinardus.

(*Red)