Dugaan Modus Pernikahan Dini, Oknum Pengasuh Ponpes Dilaporkan atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kuasa hukum korban yakni Nurhayati. (Dok. Reni/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus pernikahan dini menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ZN, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak.

Berdasarkan laporan polisi, ZN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan disebutkan, dugaan tindak pidana terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Terlapor diduga membujuk orang tua korban agar mengizinkan anaknya dinikahi secara siri dengan menjanjikan akan membangunkan rumah, membiayai kebutuhan keluarga, serta memberangkatkan orang tua korban untuk menunaikan ibadah umrah.

Karena tidak dapat membaca dan menulis serta minim pemahaman hukum, orang tua korban akhirnya mengizinkan pernikahan siri tersebut. Belakangan, pernikahan itu dinyatakan tidak sah, sementara korban diketahui telah melahirkan seorang anak.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ZN ke Polresta Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.