Fakta Nasional

Gugatan Perdata Rp5,2 Miliar, Allianz Indonesia Buka Suara

Allianz Indonesia resmi menanggapi gugatan perdata senilai Rp5,2 miliar di PN Jaksel. Perusahaan menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 04 November 2026 📖 1 menit
Gugatan Perdata Rp5,2 Miliar, Allianz Indonesia Buka Suara

FAKTANASIONAL.NET - PT Asuransi Allianz Utama Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut melibatkan nilai gugatan yang mencapai Rp5,2 miliar dan menyita perhatian publik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan itu resmi didaftarkan pada 28 Oktober 2026. Dua nama tercatat sebagai pihak penggugat, yaitu Zairy Tandjaja bersama Novi Suhero.

Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara ini mencakup PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Selain itu, nama Denny Oetama Hartono serta Inge Wiriana turut menjadi pihak tergugat.

Menanggapi situasi ini, pihak manajemen Allianz Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi. Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani.

Dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026, pihak Allianz menegaskan sikap kooperatifnya. Perusahaan menyatakan akan menghormati proses hukum serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Allianz Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Wahyuni Murtiani.

Selain itu, perusahaan asuransi tersebut juga menegaskan komitmen kuat dalam menjalankan operasional bisnisnya. Mereka selalu menjunjung tinggi nilai moral, etika, serta kepatuhan terhadap regulator.

Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis selalu berpedoman pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Kepatuhan terhadap regulator terkait lainnya juga senantiasa dijaga secara ketat oleh perusahaan.

"Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis, Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika bisnis, serta mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan regulator terkait lainnya," lanjut keterangan itu.

Kasus hukum ini bermula ketika perkara perkara tersebut masuk ke dalam agenda penelusuran SIPP PN Jaksel. Jadwal persidangan perdana untuk perkara ini pun telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

Sidang perdana tersebut rencananya akan mulai digelar pada hari Rabu, 11 November 2026 mendatang. Seluruh rangkaian proses persidangan ini akan dipantau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK