Usut Suap HGB ATR/BPN Bogor, KPK Periksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo
Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo sebagai saksi suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (6/11/2026).
Pemeriksaan terhadap Ryan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
“Hari ini, Jumat (6/11), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap Ryan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta mendalami proses pengurusan pertanahan yang tengah disidik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.