Fakta Nasional

Habiburokhman Percepat RUU Penyadapan, Skandal Watergate Jadi Peringatan bagi Indonesia

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.  Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatur pelaksanaan penyadapan agar tidak disalahgunakan, terutama untu…

Penulis: Aditya Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
Habiburokhman Percepat RUU Penyadapan, Skandal Watergate Jadi Peringatan bagi Indonesia
Habiburokhman Percepat RUU Penyadapan, Skandal Watergate Jadi Peringatan bagi Indonesia/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatur pelaksanaan penyadapan agar tidak disalahgunakan, terutama untuk kepentingan politik.

Habiburokhman mengatakan, penyusunan regulasi tersebut berkaca pada skandal Watergate di Amerika Serikat (AS). Peristiwa politik yang terjadi pada 1972 hingga 1974 itu menjadi salah satu pemicu lahirnya aturan mengenai penyadapan di negara tersebut.

"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah 'Watergate'. Ya, 'Watergate' itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2026).

Skandal Watergate merupakan krisis politik besar di Amerika Serikat. Peristiwa tersebut bermula dari upaya pemasangan alat penyadap di markas Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC), yang berada di kompleks perkantoran Watergate, Washington DC.

Habiburokhman menilai, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana penyadapan dapat digunakan sebagai instrumen kepentingan politik. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian mengaitkannya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai kemungkinan skandal Watergate versi Indonesia.

"Kalau 'Watergate' itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya 'Watergate Indonesia', ya," tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dorongan untuk memperkuat landasan hukum penyadapan agar pelaksanaannya memiliki batasan dan konteks yang jelas.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR akan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan setelah RUU Perampasan Aset selesai dibahas. Penyelesaian regulasi perampasan aset sendiri ditargetkan rampung sebelum Desember.

Setelah itu, Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan tiga rancangan undang-undang sekaligus, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.

"Insyaallah selesai nih undang-undang perampasan aset. Gas besok itu undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," ucapnya.

Dengan demikian, RUU Penyadapan masuk dalam agenda legislasi Komisi III DPR pada periode ini, bersamaan dengan dua rancangan undang-undang lainnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK