Fakta Nasional

UU Satu Data Indonesia Disiapkan, Warga Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen ke Pemerintah

FAKTANASIONAL.NET  – Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan pelayanan publik sehingga masyarakat tidak pe…

Penulis: Aditya Friday, 06 November 2026 📖 2 menit
UU Satu Data Indonesia Disiapkan, Warga Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen ke Pemerintah
UU Satu Data Indonesia Disiapkan, Warga Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen ke Pemerintah/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan pelayanan publik sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi kepada berbagai instansi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan data menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan pemerintah yang lebih efisien. Melalui integrasi tersebut, data yang sudah tersedia dan terverifikasi dapat digunakan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.

"Di Komdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).

Selama ini, masyarakat kerap harus mendatangi sejumlah kantor pemerintahan dan menyampaikan dokumen yang sama untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Melalui tata kelola data terintegrasi, proses tersebut diharapkan dapat dikurangi.

"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.

Meutya menjelaskan, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai syarat utama pertukaran data. Prinsip ini memungkinkan sistem elektronik berbeda saling terhubung dan bertukar informasi menggunakan standar yang sama.

Keseragaman tersebut mencakup definisi data, metadata, kode referensi, keamanan, hingga pengendalian akses. Pemerintah juga harus memastikan setiap penggunaan data dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," ungkap Meutya.

Untuk mendukung integrasi, Komdigi membangun Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dengan dukungan Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi infrastruktur penghubung sistem elektronik lintas instansi.

Meutya menegaskan, penerapan UU SDI harus selaras dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lainnya.

Kemudahan pertukaran informasi tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan privasi masyarakat. Pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, keamanan infrastruktur, serta pengawasan tetap diperlukan.

"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat," tegasnya.

Ia juga menekankan prinsip data remains at source. Artinya, setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data masing-masing.

Integrasi dilakukan melalui komunikasi antarsistem, bukan dengan memusatkan seluruh basis data atau mengambil alih kewenangan instansi asal. Setiap lembaga juga harus menetapkan penanggung jawab dan memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK