Jaksa Soroti Keterangan Kontradiktif Terdakwa Bangun Paulus
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyoroti keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang dinilai kontradiktif dengan fakta persidangan di PN Jakarta Pusat.
FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa pengacara Bangun Paulus Tudungta kembali menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026, keterangan Bangun dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan hal tersebut usai persidangan selesai. Menurutnya, ada banyak perbedaan mencolok antara pengakuan terdakwa dan kesaksian para saksi.
Salah satu poin utama yang disoroti jaksa adalah bantahan Bangun mengenai dugaan kekerasan terhadap korban bernama Vinson Leocarlius. Padahal, korban sebelumnya telah bersaksi bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik hingga merasa trauma berat.
Selain masalah kekerasan, kejanggalan lain juga terlihat dari kesaksian dua teman terdakwa sendiri yang dihadirkan di persidangan sebelumnya. Keterangan mengenai nominal uang yang diminta kepada korban justru menunjukkan angka yang sangat berbeda-beda.
Saksi bernama Ari mengaku mendengar adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara itu, saksi Philip yang duduk di bagian belakang mengaku mendengar nominal permintaan uang mencapai angka Rp300 juta hingga Rp200 juta.
Melihat perbedaan yang cukup tajam tersebut, Andri menyatakan bahwa pihaknya merasa ada hal yang janggal dari kesaksian para saksi yang merupakan rekan terdakwa. Kendati demikian, pihak kejaksaan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
Andri juga mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak ingkar untuk membantah dakwaan sesuai keyakinannya karena keterangan tersebut disampaikan tidak di bawah sumpah.
Meski terdapat perbedaan keterangan dari pihak terdakwa, JPU menegaskan bahwa alat bukti yang dikantongi sudah sangat kuat. Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, termasuk bukti tangkapan layar percakapan atau chatting serta keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan tindak pidana pemerasan serta pengancaman terhadap korban Vinson Leocarlius. Atas perbuatannya, pengacara tersebut dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a serta Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut masing-masing adalah 9 tahun dan 4 tahun penjara.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.