Fakta Nasional

KPK Periksa Komisaris Murakabi di Kasus Jasindo

KPK memeriksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia, La Pera Kusnan, di Gedung Merah Putih terkait kasus korupsi pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020 yang merugikan negara hingga Rp15,6 miliar.

Penulis: argenteaayu Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Komisaris Murakabi di Kasus Jasindo

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pengusutan kasus korupsi asuransi perkapalan. Perkara ini melibatkan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni dan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.

Pada Jumat, 6 November 2026, penyidik memanggil seorang saksi penting. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi kepada awak media di Jakarta.

Pihak yang dipanggil adalah La Pera Kusnan. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi Media Indonesia dalam periode tersebut.

Pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik mendalami dugaan aliran dana serta peran perusahaan swasta itu dalam proyek kontroversial tersebut.

Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni. Proyek bernilai total Rp263 miliar itu diperoleh Jasindo lewat mekanisme penunjukan langsung antara 2015 hingga 2020.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan pelanggaran hukum yang masif. Mantan petinggi Jasindo, Untung Hadi Santosa, diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif.

Komisi agen yang tidak semestinya itu mengalir ke sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan tersebut meliputi PT Catur Lumintu, PT Murakabi Media Indonesia, serta PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, ketiga perusahaan itu terbukti tidak pernah menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi. Mereka hanya menjadi sarana untuk mencairkan dana proyek.

Sebagian besar dana komisi itu kemudian dikembalikan. Sebanyak 93 hingga 95 persen dana dikirim balik ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Uang haram tersebut dipakai untuk operasional kantor cabang. Sebagian dana juga mengalir langsung ke kantong para tersangka.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menghitung total kerugian negara. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp15,602 miliar.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua terdakwa hingga putusan inkracht. Mereka adalah Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean.

KPK lalu menetapkan empat tersangka baru pada akhir Juli 2026. Para tersangka itu mencakup Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, serta Zulchaibar.

Keempat tersangka baru tersebut langsung ditahan di rutan KPK. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum lanjutan.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK