Fakta Nasional

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI

KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin pada Jumat, 6 November 2026, terkait korupsi digitalisasi SPBU PT Telkom yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Penulis: argenteaayu Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus rasuah proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum. Lembaga antirasuah itu menyita uang tunai senilai Rp2 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 November 2026. Uang itu didapat penyidik dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin.

Bobby Rasyidin diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait penemuan tersebut.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi BR," kata Budi kepada para wartawan.

Budi memastikan bahwa uang tersebut terkait langsung dengan perkara korupsi proyek digitalisasi SPBU. Proyek pengadaan ini berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menahan tiga orang tersangka. Penahanan resmi dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2026 lalu.

Para tersangka tersebut meliputi Dian Rachmawan selaku mantan Direktur di PT Telkom. Tersangka berikutnya adalah Weriza selaku mantan pejabat pengadaan PT Telkom.

Satu tersangka lagi adalah Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi. Elvizar juga tercatat sebagai mantan petinggi di PT Telkom.

Kasus korupsi ini bermula dari penandatanganan kesepakatan pada Agustus 2018. Proyek strategis tersebut memiliki nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun.

Proyek itu bertujuan memantau stok bahan bakar minyak secara langsung. Sistem tersebut juga mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi di lapangan.

Namun, KPK menduga ada pengaturan dalam proses pengadaan perangkat penting. Pengondisian itu terjadi pada pengadaan alat ukur dan perangkat transaksi elektronik.

Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung total kerugian keuangan negara. Kerugian akibat pengadaan alat ukur mencapai Rp193,75 miliar.

Sementara itu, kerugian dari pengadaan perangkat transaksi elektronik ditaksir mencapai Rp128,42 miliar. Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana korupsi tersebut.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK