Fakta Nasional

Wakil Ketua F-PKS DPR Desak Pembatalan Status PSN untuk Proyek PIK 2

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah untuk membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Menurutnya, proyek ini merupakan milik swas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 September 2024 📖 1 menit
Wakil Ketua F-PKS DPR Desak Pembatalan Status PSN untuk Proyek PIK 2
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto. Foto: Fraksi PKS

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah untuk membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Menurutnya, proyek ini merupakan milik swasta yang dibangun untuk kepentingan komersial dan tidak layak mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mulyanto menekankan pentingnya pemerintah memprioritaskan program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya segelintir pengusaha.

“Saya heran apa pertimbangan Pemerintah memasukkan proyek PIK 2 sebagai PSN. Jika ingin membalas budi politik, jangan menggunakan APBN. Kasihan masyarakat, terutama karena tanah mereka dilaporkan dibeli secara paksa dengan harga murah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/09/2024).

Mulyanto juga meminta calon bupati Tangerang dan calon gubernur Banten untuk membela kepentingan rakyat dan mendesak pemerintah agar membatalkan status PSN ini. Ia menegaskan bahwa isu ini harus menjadi perhatian publik agar pemerintah tidak semena-mena menetapkan proyek komersial milik swasta sebagai PSN.

Mulyanto menganggap penetapan PIK 2 sebagai PSN sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok bisnis tertentu. Ia menyerukan masyarakat untuk mengawasi isu ini agar DPR dan pemerintah mengevaluasi serta membatalkan status PSN tersebut, menggantinya dengan proyek lain yang lebih penting bagi masyarakat.

“Kebijakan ini harus ditolak agar tidak menjadi pembenaran bagi penyelenggara negara berikutnya,” tegasnya. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK