Berdasarkan survei Apindo, lebih dari 70 persen pengusaha merasa kenaikan PPN ini memperberat beban operasional dan mengurangi daya saing produk dalam negeri.
Jiddan menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan perpajakan secara lebih luas, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pengusaha mendapatkan pemahaman yang baik terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan.
“Kantor perwakilan Kemenkeu di seluruh Indonesia perlu mengundang Forkopimda dan pengusaha setempat untuk memberikan edukasi mengenai manfaat kenaikan PPN menjadi 12 persen. Edukasi ini penting agar masyarakat dapat memahami dan menerima kebijakan yang ada,” tegas Jiddan.
Dalam analisis dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, selain pajak, kenaikan biaya bahan baku impor akibat melemahnya nilai tukar rupiah dari Rp14.900 per dolar AS pada Januari menjadi Rp15.600 pada November 2024, turut memperberat industri manufaktur.
Pada kesempatan tersebut, Jiddan juga menyampaikan aspirasi pengusaha dari daerah pemilihannya di Jawa Timur X (Lamongan dan Gresik), terutama terkait pelaksanaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Ia berharap Kemenkeu dapat memberikan perhatian khusus agar beban pajak tidak semakin memberatkan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Analisis kritis dan kebijakan yang lebih terarah diharapkan mampu mengatasi tantangan di sektor manufaktur, yang menyumbang lebih dari 19 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.









