Kejagung Tetapkan 3 Tersangka sebagai Obstruction of Justice Kasus Migor

Kejagung tetapkan tiga tersangka sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng/detik.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan, atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik,” tambahnya.

Bahkan, ujar Qohar, para tersangka juga bertindak menghapus sejumlah berita dan beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik, sebagaimana keterangan yang diakui oleh para tersangka sebelumnya serta temuan barang bukti.

“Terhadap beberapa tersangka juga memberikan keterangan yang tidak benar, di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku Panitra telah memberikan arah putusan (vonis lepas korupsi minyak goreng) tersebut kepada tersangka, dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai yang diminta,” bebernya.

“Tetapi di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya, sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi maka termasuk unsur orang yang sengaja merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi,” lanjut Qohar.

“Yang kedua, juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam skandal suap penanganan perkara kasus migor. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara 8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legalWilmar Group.[zul]