KPK Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Pelapor Dugaan Korupsi TY Jawa Barat

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan pentingnya perlindungan bagi pelapor (whistleblower) yang ikut andil dalam upaya pemberantasan korupsi.

Belum lama ini, masyarakat sipil di Jawa Barat, berinisial TY, yang melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar malah diproses hukum oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan masyarakat adalah fondasi sistem antikorupsi yang kuat.

Menurut Budi, setiap laporan yang masuk ke KPK selalu ditindaklanjuti secara proaktif dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Kami melindungi pelapor dari ancaman serta memastikan proses Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) berjalan optimal dengan pelaporan yang tertutup,” ujarnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap TY dinilai mengganggu semangat partisipasi publik.

Mekanisme Perlindungan Pelapor di KPK

Kerahasiaan Identitas: Nama dan data pelapor tidak diungkapkan publik untuk menghindari intimidasi.

Proses Pulbaket Tertutup: Pengumpulan bukti dilakukan secara rahasia agar pelapor merasa aman berkontribusi.