Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Pemerintah Singapura

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Padahal dokumen ekstradisi telah dilayangkan Indonesia sejak 20 Februari 2025 dan dilengkapi informasi tambahan pada 23 April 2025.

Penundaan atau penolakan atas penangguhan penahanan Paulus Tannos memiliki dampak langsung pada penegakan hukum di Indonesia.

Bila tersangka tidak diserahkan segera, proses persidangan di tanah air akan tertunda, sehingga penanganan kasus korupsi e-KTP tidak dapat berjalan efektif.

KPK yang telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 2021 berharap proses ekstradisi tidak berlarut-larut, mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi KTP-el.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, juga menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk menghadirkan Tannos di pengadilan tidak akan terganggu meski menghadapi perlawanan hukum di Singapura.

Hingga proses persidangan pendahuluan pada 23—25 Juni 2025, KPK dan Kemenkumham diperkirakan akan terus berkoordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura.

Keberhasilan ekstradisi tidak hanya menjadi simbol kerja keras lembaga penegak hukum Indonesia, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi lintas batas.[dit]