Hukum  

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bos Sritex Berlanjut di PN Semarang

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

Selain itu, poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa dianggap sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dapat diterima di tahap eksepsi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa bank daerah yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Aliran dana tersebut tersebar di Bank Jateng, Bank DKI, dan bank bjb. Kedua terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.[dit]