FAKTANASIONAL.NET – Nasib malang menimpa Topan Obaja Putra Ginting. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara ini resmi dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).
Topan terseret pusaran kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Sipiongot dan Hutaimbaru senilai Rp116 miliar.
Jaksa Eko Wahyu menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum dalam proses lelang proyek jalan tersebut.










