Selain hukuman badan, Topan dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp50 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan masa tahanan selama satu tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa Topan bersama mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, menerima commitment fee sebesar 5 persen dari kontraktor.
Topan mendapat jatah 4 persen, sementara Rasuli 1 persen. Hal yang memberatkan adalah sikap Topan yang tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.[dit]










