FAKTANASIONAL.NET – Dukungan terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses anak-anak terhadap media sosial dan platform gim daring terus mengalir.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menilai aturan baru ini merupakan instrumen penting untuk memproteksi tumbuh kembang generasi muda dari dampak buruk dunia digital.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Ancaman Konten Negatif dan Ketergantungan Gadget
Baca Juga: 17 Juta Lebih Data Instagram Didugaan Bocor, DPR Minta Komdigi Panggil Meta
Subki menyoroti kerentanan anak-anak yang secara psikologis belum memiliki kendali diri yang kuat dalam memfilter informasi.
Tanpa pengawasan dan batasan sistemik, mereka berisiko terpapar konten kekerasan, kriminalitas, hingga materi berbahaya lainnya yang tersebar luas di berbagai platform.
Ia juga menyoroti fenomena ketergantungan gadget yang kian mengkhawatirkan di kalangan anak-anak saat ini.











