FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gurita suap dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terbaru, penyidik memanggil Gito Huang, yang diidentifikasi sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari perusahaan logistik Blueray Cargo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh peran pihak swasta dalam skandal “pengaturan parameter” yang merugikan negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Empat Saksi dari Kluster Swasta
Selain Gito Huang, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya dari lingkaran Blueray Cargo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah:
-
Antonius Sidauruk (Swasta)
-
Gatot (Staf Tim Dokumen Blueray Cargo)
-
Indra Setiawan Liputra (Staf Finance & Accounting Blueray Cargo)
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penetapan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, sebagai tersangka baru pada akhir Februari lalu.
Bayu diduga berperan aktif menyembunyikan bukti, termasuk memerintahkan pembersihan safe house di Jakarta Pusat sebelum akhirnya penyidik menemukan Rp5,19 miliar di lokasi lain di Ciputat.











