KPK Dukung Kebijakan WFH dan Efisiensi Energi bagi ASN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Layanan Publik Tetap Berjalan Via Kanal Digital

Budi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai akses terhadap layanan KPK.

Transformasi digital yang telah dilakukan KPK selama ini menjadi modal kuat dalam menjaga performa lembaga meski dilakukan penyesuaian pola kerja.

Berbagai kanal layanan publik yang tetap dapat diakses secara optimal meliputi:

  • Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  • Layanan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)

  • Call Center 198

  • Permohonan Informasi Publik

“Kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya. Karena KPK juga sudah banyak melakukan pengembangan transformasi layanan publik ke digital,” tegas Budi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Tidak Kendur

Meskipun terdapat penyesuaian operasional, KPK menjamin seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pemberantasan korupsi akan tetap berjalan maksimal.

Budi merinci bahwa pengawasan tetap dilakukan pada empat pilar utama:

  1. Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

  2. Pencegahan dan Monitoring

  3. Koordinasi dan Supervisi

  4. Penindakan

Pemerintah berharap melalui kebijakan WFH dan efisiensi energi ini, beban operasional negara dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.