Penyidik mencurigai adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai agar barang impor dapat meluncur mulus tanpa melalui pemeriksaan fisik yang semestinya dilakukan secara ketat.
Dalam konstruksi perkara, perusahaan forwarder diduga memiliki peran “all in”, mulai dari administrasi hingga koordinasi dengan oknum di lapangan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu entitas saja. Dengan temuan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan mafia impor yang selama ini menikmati fasilitas “jatah rutin” dari praktik ilegal tersebut.[dit]











