Kasus Korupsi Rp1 Triliun di BGN: Kejagung Tak Akan Sita Puluhan Ribu Motor Listrik yang Sudah Disebar ke Daerah

Raup Miliaran Per Hari! Ternyata Ini Skandal Mega Korupsi Dadan Cs
Kejagung memastikan tidak akan menyita armada motor listrik operasional BGN di daerah dan memilih fokus mengusut jejak dokumen pengadaannya./(Ig)

Vendor Tak Layak hingga Pengadaan Sepatu dan TV Mewah

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Intervensi tersebut membuat spesifikasi barang tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu pelanggaran paling mencolok ditemukan pada proyek pengadaan kendaraan operasional roda dua berbasis listrik yang dimenangkan oleh vendor yang tidak kompeten.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jeffry Dialoaga, dalam keterangannya.

Selain motor listrik, penyidik Jampidsus juga menemukan sederet rincian pengadaan barang lain yang diduga di-mark-up dan dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara langsung, meliputi:

  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang menyalahi ketentuan.

  • Pengadaan 31.994 unit komputer tablet yang tidak sesuai spesifikasi.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.

Baca Juga: Tiga Benturan Fatal Penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN