KPK Optimistis Praperadilan Paulus Tannos Ditolak karena Status Buronan

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimismenya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus KTP elektronik, Paulus Tannos, akan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa Paulus Tannos saat ini masih berstatus buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memprediksi nasib praperadilan Tannos akan serupa dengan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang juga ditolak hakim karena status DPO.

Larangan Praperadilan bagi Tersangka DPO

KPK menghormati langkah praperadilan yang diambil oleh pihak Paulus Tannos. Namun, dalam sidang perdana pada Senin (24/11/2025), tim Biro Hukum KPK langsung menunjukkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. SEMA tersebut secara tegas mengatur adanya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO. Status buronan Paulus Tannos menjadi argumen utama KPK untuk menolak permohonan tersebut.