FAKTANASIONAL.NET – Wacana penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) buruh tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum sampai secara resmi ke mejanya.
Ia menegaskan akan menunggu petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan strategis terkait kebijakan fiskal tersebut, dilansir pada 26 Februari 2026.
Permintaan penghapusan pajak THR ini disuarakan lantang oleh Partai Buruh dan KSPI. Said Iqbal selaku pimpinan buruh menilai, pemotongan PPh 21 pada THR sangat memberatkan, terutama saat beban pengeluaran masyarakat melonjak menjelang hari raya.










