Hukum  

Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Periksa Tiga Bos Rokok Asal Kudus dan Pasuruan

Gedung Merah Putih KPK/net.

FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterlibatan sektor industri tembakau dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok besar sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok dan dua pihak dari perusahaan forwarder.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ketiga pengusaha rokok yang dipanggil penyidik adalah:

  1. Liem Eng Hwie: Pengusaha industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah (pemilik merek dagang Conrad dan Millions).

  2. Rokhmawan: Pengusaha asal Pasuruan sekaligus pemilik PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).

  3. Benny Tan: Pengusaha di sektor serupa.

Selain itu, dua saksi dari perusahaan forwarder yakni Sri Pangestuti (Tuti) dan Eka Wahyu Widyastuti (Wiwit) juga turut diperiksa guna mendalami mekanisme dokumen importasi yang diduga menjadi celah praktik suap.

Penyitaan Aset dan Tersangka Baru

Dalam pengembangan kasus ini, KPK bergerak cepat dengan menyita aset milik seorang ASN di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Barang bukti yang diamankan berupa: