FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM sebagai langkah memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, serta kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM di Indonesia. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi antarlembaga dalam merespons berbagai persoalan pelanggaran HAM secara lebih terpadu.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah, mengatakan forum komunikasi itu akan melibatkan sejumlah lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas. Menurut dia, keberadaan forum tersebut telah dimandatkan dalam draf revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah.
“Di RUU HAM ini diberikan semacam mandat pembentukan forum Lembaga Nasional HAM. Gagasan ini lahir dari praktik kolaborasi yang selama ini telah berjalan di antara lembaga-lembaga HAM nasional dalam menangani berbagai isu strategis,” kata Siti Aminah dalam Talk Show Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta, Senin 25 Mai 2026.
Siti menjelaskan pengalaman kerja sama antarlembaga itu kemudian diangkat sebagai praktik baik untuk dimasukkan ke dalam revisi UU HAM. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus HAM yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan keahlian tematik yang berbeda.
Menurut dia, koordinasi lintas lembaga sejauh ini telah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan pemantauan bersama implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kerja sama itu, empat lembaga HAM nasional turut menyusun instrumen bersama dan melakukan pengawasan kolektif terhadap pelaksanaan kebijakan.











