Perkokoh Stabilitas Ekonomi, PP DHE SDA Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudha Sadewa - Regulasi yang resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 ini mewajibkan eksportir merepatriasi devisa ke dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional./net.

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026).

Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya memperkuat retensi devisa di dalam negeri, yang diproyeksikan mampu memperkokoh ketahanan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari gejolak global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa para eksportir di sektor komoditas alam kini memiliki kewajiban penuh untuk melakukan repatriasi hasil penjualan mereka ke dalam sistem perbankan domestik tanpa pengecualian.

“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: 90 Persen Eksportir Patuh, Kebijakan DHE SDA Terus Disempurnakan Pemerintah

Aturan Ketat Sektor Migas dan Nonmigas

Melalui regulasi anyar ini, pemerintah menetapkan skema penempatan dana yang berbeda antara sektor komoditas alam nonmigas dan migas: