Polda Kalbar Ditantang SP3-kan Kasus BP2TD

Ilustrasi - Desakan publik menguat agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di daerah. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Polda Kalbar diminta untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus BP2TD Mempawah yang menyeret Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat.

Jika tidak dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perkara ini dinilai lebih tepat diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kapolda Kalbar Enggan Menuntaskan Kasus BP2TD Ria Norsan, KPK disegerakan Ambil Alih 

Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan aliran dana dalam kasus BP2TD tahun anggaran 2015 hingga 2017 yang beririsan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, yakni ruas Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp51,5 miliar dan Sebukit Rama–Sei Deram senilai Rp23,5 miliar tahun anggaran 2015–2016, yang diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Ilustrasi – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat didesak segera memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian kasus BP2TD Mempawah atau menyerahkannya ke KPK. (Dok. Ist)

Perkara proyek jalan tersebut saat ini tengah ditangani KPK, sementara aliran dana dari kedua kasus itu disebut-sebut beririsan dalam rekening atas nama Ria Norsan. Saat proyek berlangsung, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.