Jangan Salah Kapan Cairkan JHT! Ini Aturan Pajak BPJS Ketenagakerjaan agar Bebas PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau peserta untuk memperhatikan waktu dan nominal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak atau minimalisasi potongan PPh sesuai regulasi yang berlaku./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Beban pajak yang wajib dibayar peserta sangat bergantung pada mekanisme, waktu penarikan, serta total saldo JHT yang diterima.

Melalui edukasi di akun Instagram resminya, DJP meluruskan kekhawatiran masyarakat.

Ketentuan perpajakan ini sejatinya bukan aturan baru, melainkan regulasi yang konsisten berjalan sejak tahun 2009 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

“Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009,” tulis Instagram resmi @ditjenpajakri.

Supaya tidak keliru dan dana pensiun Anda tidak terpotong secara tidak optimal, berikut adalah panduan lengkap mengenai skenario pajak pencairan JHT.

Baca Juga: Pemprov Kalbar dan AMSI Perkuat Sinergi Dukung Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mutlak Pencairan JHT Bebas Pajak (Tarif 0%)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima dana JHT sepenuhnya tanpa potongan pajak sepeser pun, asalkan memenuhi tiga kriteria kumulatif berikut:

  1. Ditarik Sekaligus: Manfaat JHT dicairkan secara penuh/sekaligus saat pensiun.

  2. Tepat Waktu: Pencairan diajukan paling lambat 2 (dua) tahun kalender sejak peserta memasuki usia pensiun.

  3. Batas Nominal: Total saldo JHT yang dicairkan maksimal Rp50 juta.

Jika saldo JHT Anda di atas Rp50 juta, Anda tidak perlu cemas. Tarif PPh Pasal 21 Final sebesar 5% hanya akan dikenakan pada nilai yang melebihi batas Rp50 juta tersebut.